Tax planning adalah proses perencanaan atau strategi yang digunakan oleh individu atau bisnis untuk mengoptimalkan pengurangan pajak yang harus dibayar. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan penghasilan bersih yang diterima atau meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar dengan memanfaatkan celah undang-undang pajak yang berlaku.
Tax planning dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memilih jenis investasi yang menguntungkan dari sisi pajak, memaksimalkan pengurangan pajak dengan memanfaatkan pajak pengurangan (deductions), dan mengalihkan pajak ke usaha atau wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Namun, penting untuk diingat bahwa tax planning harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang pajak yang berlaku. Jika tidak dilakukan dengan benar, dapat menyebabkan masalah dengan otoritas pajak dan mengakibatkan denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda menyusun skema tax planning yang efektif untuk menghasilkan penghematan pajak yang signifikan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan pajak dan mengedepankan perencanaan pajak yang memanfaatkan sebaik mungkin celah peraturan sehingga “tidak bertentangan” dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini penting agar Anda dapat memanfaatkan potensi penghematan pajak yang tersedia dengan risiko sanksi pajak yang minimal.
Beberapa tahapan yang kami lakukan ketika membuat perencanaan pajak atau tax planning adalah sebagai berikut:
Tax planning dimulai dengan menganalisis komponen-komponen pajak seperti jenis pajak, tarif, basis pengenaan, potongan atau keringanan pajak. Dengan melakukan analisis yang akurat, kita dapat memahami beban pajak yang harus ditanggung dan mengambil keputusan keuangan yang lebih baik.
Meskipun perencanaan pajak dan penerapannya sudah dilakukan, penting untuk terus memperbarui strategi perencanaan pajak sesuai dengan perubahan-perubahan baik dari segi undang-undang maupun implementasinya. Dengan demikian, akan memastikan bahwa strategi perencanaan pajak tetap relevan dan efektif sepanjang waktu.
Kami akan melakukan pengkajian proses bisnis perusahaan Anda secara menyeluruh untuk dapat memberikan alternatif terbaik dan solusi yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Anda. Kami senantiasa memperhatikan setiap detail dan menjaga kerahasiaan informasi Anda dengan ketat.
Selain itu, kami juga akan secara rutin meninjau laporan keuangan dan perpajakan setiap bulan guna memastikan efektivitas rencana perpajakan yang telah disusun. Kami akan memberikan bantuan dan pendampingan dalam menyelesaikan sengketa pajak, termasuk membuat tanggapan/sanggahan. Kami siap memberikan konsultasi dan asistensi dalam bidang perpajakan dan akuntansi kapan saja Anda butuhkan.
Jangan sia-siakan waktu berharga Anda. Segera hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan tax planning yang dapat membantu meningkatkan efisiensi perpajakan perusahaan Anda. Jangan biarkan perusahaan Anda terbebani dengan beban pajak yang tinggi yang terus berlanjut. Dengan tim ahli kami, kami akan memberikan solusi yang tepat guna mengoptimalkan strategi perpajakan Anda dan mengurangi beban pajak yang tidak perlu. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang
Layanan perhitungan dan pelaporan SPT, baik SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, maupun SPT Masa PPN
Layanan pendampingan dalam proses restitusi pajak mulai dari persiapan sampai dana masuk ke rekening.
Layanan evaluasi dan penelaahan SPT beserta lampiran laporan keuangan sebelum dilaporkan ke Kantor Pajak
Layanan pendampingan dalam proses SP2DK, pemeriksaan, penyidikan, upaya keberatan, dll
Layanan pengurusan kelangkapan dokumen pajak seperti NPWP, Sertel, eFin, dan kelengkapan lainnya.
Layanan penyusunan laporan keuangan bagi Anda yang tidak melakukan proses pembukuan secara rutin
Layanan pembukuan harian atas transaksi bisnis sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku
Layanan pendampingan dan supervisi dalam proses pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
Layanan penelaahan dan penelitian atas laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan
“Di dunia ini tidak ada yang bisa dikatakan pasti, kecuali kematian dan pajak”
– – Benjamin Franklin – –
“Hal yang paling sulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan”
– – Albert Einstein – –
©2023. alterna.id