Lapor SPT jadi mudah

SPT Masa PPh

Kami menawarkan jasa pelaporan SPT Masa PPh yang dapat membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dengan mudah dan efisien. Tim ahli kami akan mengurus semua aspek pelaporan, memastikan bahwa laporan SPT Masa PPh Anda disusun dengan teliti dan sesuai dengan peraturan perpajakan terkini. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memastikan pengumpulan informasi yang akurat dan tepat waktu, serta memastikan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan perpajakan. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dapat mengalihkan fokus Anda pada kegiatan inti bisnis, sambil memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan sempurna. 

Jasa pelaporan SPT Pajak Penghasilan Masa yang kami tawarkan mencakup pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 25/26, 4(2), 15 dan PP 23/2018, serta pembuatan Bukti Potong dan billing.

Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran khusus dan memulai kerjasama yang saling menguntungkan.

     
     Fitur :

  • Pelaporan SPT Masa PPh
  • Bonus bantuan tax planning masa pajak terkait
  • Pembuatan Bukti Potong (PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 4(2), PPh 15)
  • Setoran Pajak (E-Billing)
  • Email & WA Support (Jam Kerja).
  • Bayar setelah proses selesai
Tarif Penyusunan SPT Masa PPh
NoJumlah BupotFee
1s.d. 20 lembarRp500.000
2> 20 s.d. 50 lembarRp1.000.000
3> 50 s.d. 100 lembarRp2.000.000
4> 100 lembarNegotiable

Dapatkan tarif layanan komprehensif yang lebih HEMAT:

Mengapa Memilih Kami

Saatnya Konsultasikan
Kepada Orang yang Tepat