Kami menawarkan jasa pelaporan SPT Masa PPh yang dapat membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dengan mudah dan efisien. Tim ahli kami akan mengurus semua aspek pelaporan, memastikan bahwa laporan SPT Masa PPh Anda disusun dengan teliti dan sesuai dengan peraturan perpajakan terkini. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memastikan pengumpulan informasi yang akurat dan tepat waktu, serta memastikan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan perpajakan. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dapat mengalihkan fokus Anda pada kegiatan inti bisnis, sambil memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan sempurna.
Jasa pelaporan SPT Pajak Penghasilan Masa yang kami tawarkan mencakup pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 25/26, 4(2), 15 dan PP 23/2018, serta pembuatan Bukti Potong dan billing.
Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang untuk mendapatkan penawaran khusus dan memulai kerjasama yang saling menguntungkan.
Fitur :
No | Jumlah Bupot | Fee |
---|---|---|
1 | s.d. 20 lembar | Rp500.000 |
2 | > 20 s.d. 50 lembar | Rp1.000.000 |
3 | > 50 s.d. 100 lembar | Rp2.000.000 |
4 | > 100 lembar | Negotiable |
“Di dunia ini tidak ada yang bisa dikatakan pasti, kecuali kematian dan pajak”
– – Benjamin Franklin – –
“Hal yang paling sulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan”
– – Albert Einstein – –
©2023. alterna.id